Produk asuransi tambahan ini hampir sama dengan produk PRUaccident death. Hanya saja ada tambahannya. Jika produk PRUaccident death hanya meng-cover jika nasabah/client meninggal dunia karena kecelakaan, PRUaccident death & disablement ini juga meng-cover jika kita mengalami cacat total dan tetap. Maksudnya, kaga nunggu nasabah/client meninggal dulu baru dapat Uang pertanggungan, jadi di produk ini jika nasabah/client kehilangan fungsi anggota tubuh secara total dan tetap dan tidak dapat dipulihkan kembali maka nasabah/client juga mendapatkan Uang Pertanggungan.
Sama dengan PRUaccident death, jika tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan tertentu maka Uang pertanggungan akan dibayarkan dan besarnya Uang pertanggungan sesuai perjanjian kontrak. Pembayaran UP tersebut dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama adalah 20% dari besarnya Uang Pertanggungan dan tahap kedua 80% dari besarnya Uang Pertanggungan. Jarak waktu pembayaran tahap kedua adalah 1 tahun setelah pembayaran tahap pertama.
Tabel berikut mendeskripsikan Uang Pertanggungan (UP) jika nasabah/client kehilangan fungsi anggota tubuh secara total dan tetap.




09.09
Unknown


Posted in: 


0 komentar:
Posting Komentar