Bila tertanggung utama telah memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia, uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 akan dibayarkan TANPA mengurangi Uang Pertanggungan dasar. Sebesar 10% Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 dengan maksimal Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dibayarkan satu kali jika telah dilakukan tindakan angioplasty.
Syarat:
- Usia Masuk Tertanggung Utama 6 s/d 60 tahun
- masa perlindungan s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 75, 80, atau 85
- Uang Pertanggungan minimal UP Rp 20.000.000,- maksimal UP 3 kali UP dasar atau sesuai dengan agency update no. 054/PLA/XI/2009
*gambar diatas di ambil dari http://tabunganprudential.blogspot.com/2011/10/menguntungkan-di-prudential.html




07.42
Unknown

Posted in: 


0 komentar:
Posting Komentar