DAPATKAN BUKU "PANDUAN LENGKAP CARA CEPAT HAMIL" TERPERCAYA. ORDER SEKARANG JUGA
KLIK DI SINI!!!

Cara Cepat Hamil

Minggu, 21 Juli 2013

PRUaccident death and disablement (PADD)

Produk asuransi tambahan ini hampir sama dengan produk PRUaccident death. Hanya saja ada tambahannya. Jika produk PRUaccident death hanya meng-cover jika nasabah/client meninggal dunia karena kecelakaan, PRUaccident death & disablement ini juga meng-cover jika kita mengalami cacat total dan tetap. Maksudnya, kaga nunggu nasabah/client meninggal dulu baru dapat Uang pertanggungan, jadi di produk ini jika nasabah/client kehilangan fungsi anggota tubuh secara total dan tetap dan tidak dapat dipulihkan kembali maka nasabah/client juga mendapatkan Uang Pertanggungan.

Sama dengan PRUaccident death, jika tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan tertentu maka Uang pertanggungan akan dibayarkan dan besarnya Uang pertanggungan sesuai perjanjian kontrak. Pembayaran UP tersebut dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama adalah 20% dari besarnya Uang Pertanggungan dan tahap kedua 80% dari besarnya Uang Pertanggungan. Jarak waktu pembayaran tahap kedua adalah 1 tahun setelah pembayaran tahap pertama.  

Tabel berikut mendeskripsikan Uang Pertanggungan (UP) jika nasabah/client kehilangan fungsi anggota tubuh secara total dan tetap.


PRUpersonal accident death (PAD)

Produk ini adalah produk yang memberikan Uang Pertanggungan jika Tertanggung Utama meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan. Selain itu, produk ini tidak memiliki masa tunggu, maksudnya setelah polis sang nasabah issued/terbit, pada saat itulah sang nasabah langsung mendapatkan jaminan kecelakaan. Misalnya pak Fulan merencanakan tabungan dan membeli produk PRUaccident death. Beliau mengajukan tabungan secara bulanan pada tanggal 1 Januari 2010 dan proposal beliau disetujui. Maka biasanya polis issued paling cepat 14 hari kerja terhitung dari tangggal pengajuan proposal. Kita ambil simplenya saja, polis issued tanggal 15 Januari 2010 dan uang premi bulan 1 (pertama) sudah masuk. Tidak disangka, tanggal 16 Januari 2013 pak Fulan mengalami kecelakaan dan naasnya beliau meninggal dunia. Dengan kasus seperti ini maka keluarga pak Fulan (istri/anak/orangtua) menerima Uang Pertanggungan sebesar kontrak perjanjian walaupun pak Fulan baru menabung 1 kali. *cerita ini hanya ilustrasi saja. mohon maaf jika ada kesamaan nama, tanggal, bulan, dan tahun kejadian.

Pembayaran Uang Pertanggungan akan dibayarkan dengan cara bertahap. Tahap  I (pertama) sejumlah 20% dari Uang Pertanggungan dan tahap II sejumlah 80% dari Uang Pertanggungan. Jarak waktu pembayaran tahap II adalah 1 tahun setelah Uang Pertanggungan tahap I dibayarkan.

Dalam kehidupan, pasti kita akan menghindari hal-hal seperti ilustrasi tersebut. Akan tetapi siapa yang bisa menjamin kita bisa terhindar dari musibah yang akan menimpa kita. Sebagai orang yang bijak pastinya kita memerlukan proteksi/jaminan seperti asuransi. Hal ini dikarnakan, ketika kita meninggal, kehidupan orang-orang yang kita sayang masih meneruskan hidupnya untuk kita. Nah, alangkah bijaknya apabila kita meninggalkan orang yang kita sayang dengan keadaan tidak kekurangan.

Salam bertindak bijak,

Jumat, 19 Juli 2013

PRUmultiple crisis cover

Manfaat asuransi tambahan yang membayarkan klaim apabila Tertanggung utama memenuhi kriteria kondisi kritis, maksimal 3kali klaim. PRUmultiple crisis cover untuk 3 kondisi kritis yang berbeda (kecuali kanker) ditambah 1 Angioplasty.
Syarat:
  • Usia Masuk 6 s/d 60 tahun
  • Masa Perlindungan s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 75, 80 atau 85
  • Uang Pertanggungan minimal  Rp 20.000.000,- maksimal Uang Pertanggungan 3 kali UP dasar atau sesuai dengan agency update no. 054/PLA/XI/2009
*gambar diatas di ambil dari http://tabunganprudential.blogspot.com/2011/10/menguntungkan-di-prudential.html


PRUcrisis cover benefit 34

Bila tertanggung utama telah memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia, uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 akan dibayarkan TANPA mengurangi Uang Pertanggungan dasar. Sebesar 10% Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 dengan maksimal Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dibayarkan satu kali jika telah dilakukan tindakan angioplasty.

Syarat:
  • Usia Masuk Tertanggung Utama 6 s/d 60 tahun
  • masa perlindungan s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 75, 80, atau 85
  • Uang Pertanggungan minimal UP Rp 20.000.000,- maksimal UP 3 kali UP dasar atau sesuai dengan agency update no. 054/PLA/XI/2009 

*gambar diatas di ambil dari http://tabunganprudential.blogspot.com/2011/10/menguntungkan-di-prudential.html

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan